JAKARTA, — "Menggulingkan Pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono-Boediono sebuah keniscayaan," kata Ketua Majelis Kedaulatan
Rakyat (MKRI) Ratna Sarumpaet ketika jumpa pers di Sekretariat MKRI di Jakarta,
Minggu (24/3/2013).
MKRI akan mendeklarasikan gerakannya di Gedung YLBHI di
Jakarta, Senin (25/3/2013) pukul 11.00 WIB. Selain Ratna, tokoh yang tergabung
dalam MKRI di antaranya Adie M Massardi, Erwin Usman, Neta S Pane, dan Haris
Rusli. Banyak tokoh lain yang disebut ikut mendukung.
Bagaimana sebenarnya gerakan MKRI? Target mereka menjatuhkan
pemerintahan yang berkuasa sebelum Pemilu 2014. Alasannya, mereka menuding
kondisi Indonesia sekitar delapan tahun terakhir telah rusak di segala segi,
baik ekonomi, kebudayaan, kedaulatan rakyat, maupun lainnya.
Berbagai kasus dibawa-bawa untuk mendukung aksinya seperti
kasus intoleransi, konflik agraria, dan terorisme. Selain itu, korupsi yang
melibatkan elite Partai Demokrat, dan kasus dana talangan Century yang disebut
melibatkan Wapres Boediono. "Gurita korupsi terjadi luar biasa," kata
Usman.
Mereka berpandangan tak ada cara lain untuk memperbaikinya
selain menjatuhkan pemerintahan SBY-Boediono. Setelah jatuh, mereka akan
membentuk pemerintahan transisi. Disebutkan, pemerintahan transisi akan
dipimpin presidium berisi tiga tokoh yang mereka tunjuk. Nantinya, semua
pemimpin kementerian/lembaga, institusi penegak hukum, hingga militer diganti.
Tak hanya menjatuhkan pemerintahan, MKRI ingin mengubah
peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar UUD 1945 seperti UU Partai
Politik dan UU Pemilu Legislatif. Mereka juga ingin mengganti semua anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat pusat sampai daerah. Mereka akan
menggelar pemilu yang dibuat oleh pemerintahan transisi.
Mengapa MKRI tak menunggu Pemilu 2014? Mereka berpandangan,
pemerintahan dan parpol peserta pemilu yang korup, ditambah tidak jujurnya KPU,
akan menghasilkan presiden, wakil presiden, dan para anggota legislatif yang
tak jauh berbeda dengan saat ini.
"Pemerintahan yang korup tidak punya otoritas moral
untuk menyelenggarakan pemilu. Parpol peserta pemilu sangat korup, KPU banyak
melakukan hal-hal tidak jujur. Kita sudah bisa bayangkan apa hasil
pemilu," kata Adhie yang menjabat Sekjen MKRI.
MKRI tak mengakui perbaikan data daftar pemilih tetap (DPT)
yang telah dilakukan. Entah dari mana sumber informasinya, mereka menyebut
Pemilu 2014 akan menggunakan DPT Pemilu 2009.
Meski menyebut semua UU harus sesuai dengan UUD 1945, MKRI
tak mengakui mekanisme memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden yang
diatur dalam konstitusi. Padahal, di dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 diatur
mekanisme pergantian presiden dan/atau wakil presiden.
Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diajukan
oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Proses akan berjalan hingga berakhir di MPR.
Sebagai dasar menjatuhkan pemerintah, MKRI memakai pandangan
yang disebut diajarkan Presiden Pertama Indonesia Soekarno. "Aku hanya
mengerti konstitusi seperti diajarkan Soekarno. Pada pidato 17 Agustus 1959,
dia katakan dengan tegas bahwa konstitusi diciptakan untuk rakyat, bukan rakyat
diciptakan untuk konstitusi. Kalau pemerintah yang sedang berkuasa tidak memerintah
sesuai kehendak rakyat, rakyat berhak dan konstitusional untuk menurunkan
pemerintahan," kata Ratna.
MKRI akan menyosialisasikan gerakan kepada masyarakat dengan
berbagai cara setelah deklarasi. MKRI selalu mengklaim gerakannya bukan aksi
inkonstitusional. Lalu, jika tak mengacu konstitusi UUD 1945, bagaimana cara
MKRI menjatuhkan Presiden dan Wakil Presiden?
Diposkan Oleh : Black-marbles.blogspot.com
0 komentar:
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58